Halaman

Sabtu, 29 September 2018

REVIEW "KURIKULUM PENDIDIKAN SEKSUALITAS DALAM AL QU'RAN DAN HADITS"

Tema yang dibahas oleh kelompok 6 adalah mengenai "Kurikulum Pendidikan Seksualitas Dalam Al Qur’an dan Hadists." Berikut adalah materi yang dipresentasikan oleh kelompok 6:

Pelajaran dari Istri Imran
Maka tatkala isteri `Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.” Qs.3:36

*Perbedaan Melaksanakan Aqiqah*
Anjuran Rasulullah SAW
َنْ يُعَقَّ عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ.
“Hendaklah melakukan aqiqah untuk bayi laki-laki dengan menyembelih dua ekor kambing yang memadai, dan aqiqah bayi perempuan dengan seekor kambing” H.R. Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi[1]
Aqiqah merupakan suatu tradisi yang dilakukan untuk merayakan kelahiran atas bayi baik bayi perempuan ataupun bayi laki-laki.
Waktu aqiqah untuk anak perempuan sama dengan anak laki-laki yakni pada saat bayi berusia 7, 14 atau 21 hari setelah bayi dilahirkan

*Perbedaan Fiqih Sholat*
💡Bersuci
Suci dari Hadas dan Najis. Hadats ada yang mewajibkan wudlu dan ada pula yang mewajibkan mandi jinabat.
➡ Wajib Wudhu
+ Keluar kotoran dari anus dan/atau dari kelamin
+ Laki-laki keluar madzi
+ Wanita mengeluarkan wadzi
➡Wajib Mandi Jinabat
+ Keluar Mani
+ Keluar Darah Haid
+ Jima’
+ Nifas

💡Menutup Aurat
Aurat adalah suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh laki-laki atau perempuan kepada orang lain
➡Aurat Dalam Pandangan
✅Aurat laki-laki dengan sesamanya
Yang termasuk aurat adalah diantara pusar dan lutut.
“Tutupilah pahamu, sesungguhnya paha itu termasuk aurat. H.R. al-Bayhaqi.[2].
✅Aurat perempuan dengan sesamanya
Sama halnya dengan laki-laki, harus menutupi apa yang ada antara pusar dan lutut. 
✅Aurat perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya
Auratnya adalah selain wajah, tangan, dan punggung kaki. Selain dari semua itu adalah aurat yang tidak halal untuk di lihat
➡Batasan Aurat
✅Batas Aurat Laki-laki
+ Tidak terlalu tipis dan ketat hingga tak menampakkan bentuk aurat
+ Menutup aurat antara pusar sampai 2 lutut
+ Pakaian tidak menyerupai perempuan
✅Batas Aurat Perempuan
+ Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
+ Hijab menutupi hingga dada
+ Pakaian tebal dan longgar hingga tidak menunjukkan kekuk tubuh
+ Tidak menyerupai laki-laki
+ Memakai kaos kaki atau stoking
➡Pendidikan seks untuk anak
✅0-2 Thn
+ Tidak mengumbar aurat anak di sembarang tempat.
+ Jaga aurat orang tua dari pandangan anak.
+ Tidak melakukan hubungan seksual di depan anak
✅2-7 Thn
+ Mengenalkan Anggota tubuh termasuk area vital
+ Menjelaskan bahwa aurat tidak boleh ditampakkan/disentuh orang lain
+ Mengenalkan rasa malu
✅7-10 Thn
+ Diajarkan etika meminta ijin untuk masuk ke kemar orang tua atau orang lain
+ Diajarkan etika melihat lawan jenis.
+ Dipisahkan tempat tidurnya
✅10-14 Thn
Dijauhkan dari segala hal yang mengarah kepada seks
✅14-16 Thn
Diajarkan tentang etika berhubungan badan, ketika ia sudah siap untuk menikah
✅> 16 Thn
Diajarkan tentang cara-cara menjaga kehormatan dan menahan diri ketika ia belum mampu menikah

💡Sholat
Perbedaan Laki-laki dan Wanita dalam Shalat
Ali bin Abi Thalib RA berkata : “Apabila wanita muslimah mengerjakan shalat, maka hendaklah duduk diatas lutut dan merapatkan pahanya”
Ibnu Umar RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan wanita muslimah untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat.

*Hukum Berhias*
✅Diperbolehkan Memakai Pakaian Sutra Bagi Wanita
✅Tidak Diperbolehkan Memakai Wewangian yang Tercium Aroma oleh Orang Lain
✅Tidak Diperbolehkan Memakai Pakaian Tipis
Perintah untuk Berhijab Bagi Wanita
✅Dan beberarap syariat lainnya

*Hukum Birrul Walidain*
✅Tetap Berbakti Terhadap Orang Tua
✅Membantu Kehidupan Orang Tua
✅Bersilahturahmi dan Menjalin Komunikasi
✅Tidak Menyulitkan atau Menggantungkan Diri Pada Orang Tua
✅Melayani Orang Tua di Masa Renta

*Hukum Wasiat*
➡Dalam haji wada’ diantara kandungan khotbah yang disampaikan Rasulullah adalah:
“…Ingatlah, hendaklah kalian memberi wasiat kepada kaum wanita dengan kebaikan.”
➡Makna Hukum Wasiat :
+ Melarang lelaki bersifat tamak dan rakus terhadap istrinya, atau menjadi beban dan tanggungan bagi istrinya
+ Perempuan menyisakan setengah bagian dari harta warisan untuk saudaranya, secara tidak langsung membantu pembinaan masyarakat yang harmonis

*Referensi*
✅http://saifuddinasm.com/2012/09/29/02-pendidikan-seks-sejak-dini/
✅Ulwan, Abdullah Nashih. 2017. Tarbiyatul Aulad Fil Islam (Pendidikan Anak Dalam) Islam. Sukoharjo. Insan Kamil Solo
✅https://www.balqisaqiqah.com/syarat-dan-ketentuan-aqiqah-untuk-anak-perempuan-sesuai-syariat-islam/
https://dalamislam.com/hukum-islam/kewajiban-anak-perempuan-terhadap-orang-tua-setelah-menikah
✅Fiqih Wanita, 1998, Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

#bundasayang
#fitrahseksualitas
#gamelevel11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar